Dinnaker Purbalingga Segera Terbitkan SE, THR Wajib Dibayar Penuh

PURBALINGGA – Kabar gembira bagi para pekerja di Purbalingga. Perusahaan di kabupaten tersebut diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

Untuk merealisasikannya, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal itu.

Baca Juga : Satu Rumah Ambrol Kena Longsor Akibat Hujan Deras

Sekretaris Dinnaker Kabupaten Purbalingga Gatot Budiraharjo mengungkapkan, setelah melihat pernyataan Kementerian Tenaga Kerja, seharusnya pemberian THR secara penuh harus dipatuhi perusahaan. “Termasuk di Purbalingga,” ujarnya, Rabu (6/4).

Menurutnya, rencana surat edaran kepada perusahaan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat ini.

“Kami menunggu regulasi dari Kemenaker RI. Jika sudah turun akan kami tindak lanjuti dengan penerbitan surat edaran dari kami kepada perusahaan di Purbalingga,” ujarnya.

Baca Juga : 144 Orang Ikuti Pelatihan SIDT-KUMKM

Walau begitu, Dinnaker sudah mendahului mengirimkan surat awal kepada perusahaan terkait pembayaran THR dan pemantauan THR. Di dalam surat tersebut juga disebutkan poin yang menyebutkan rumus pembayaran THR secara penuh, sesuai dengan masa kerja pekerja.

Baca Juga :

“Ini barusan kami buat dan akan segera ditindaklanjuti dengan dikirimkan kepada perusahaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, perusahaan masih mendapatkan relaksasi dalam pembayaran THR pekerja. Hal itu, disebabkan perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Namun, seiring membaiknya perekonomian relaksasi tersebut sudah tidak ada lagi. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !