Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap, Satu Orang Residivis

PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Mrebet. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangannya pada Jumat (14/7/2023), menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NS (27), warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, dan FA (22), warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tergantung, lalu kabur dengan membawanya,” jelas Wakapolres, yang didampingi oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 3 Satreskrim Iptu Arisno.

Korban bernama Junianto (37), warga Desa Karangnangka, mengetahui bahwa sepeda motornya hilang melalui laporan dari istrinya. Pada hari Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 11.45 WIB, istrinya menyadari bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.

“Korban sempat mencari sepeda motor di sekitar jalan rumahnya, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya, dia melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu 2 x 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang ada. Sepeda motor hasil curian masih disimpan di salah satu rumah pelaku.

Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi satu sepeda motor hasil curian dengan jenis Kawasaki Ninja berwarna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang digunakan oleh pelaku untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor, dan surat kendaraan.

“Dari dua tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia sebelumnya telah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara dengan maksimal tujuh tahun.

Beri komentar :
Share Yuk !