Kejaksaan Negeri Purbalingga Hentikan Penuntutan pada Tersangka Aditya Pratama

PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri Purbalingga melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka AP, yang melakukan tindak pidana Pencurian yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor : B-1528/M.3.23/Eoh.2/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Bahwa surat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu, SH. MH kepada tersangka AP, dengan disaksikan oleh Korban dan keluarga tersangka di Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Kepala Kejaksaan Negeri PurbalinggaMelalui Kasi Intelijen Bambang Wahyu Wardhana, SH mengatakan, adapun kasus yang dialami AP adalah sebagai berikut :Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka datang ke komplek perumahan Griya Abdi Kencana di Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga dan berdiam diri di sekitar masjid. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Tersangka berjalan menuju Jl. Sekar Anggrek II No.14 Perumahan tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda gunung merk Turanza Warna hitam berada di teras rumah saksi korban ALTHOF .

Karena situasi saat itu sedang turun hujan dan sepi dan tersangka merasa situasi aman lalu tersangka mengambil sepeda tersebut dengan cara menuntun dari teras rumah saksi korban ALTHOF .

Ketika itu saksi JALU KRESNA BAYU yang berada di rumahnya tidak jauh dari rumah saksi korban ALTHOF melihat gelagat tersangka yang mencurigakan. Ketika tersangka menuntun dan menaiki sepeda tersebut (sudah berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter). Saksi JALU memanggil saksi TYAS (tetangganya) mengejar Tersangka dan pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap an diamankan beserta 1 (satu) unit sepeda gunung. Bahwa Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung tersebut tanpa ijin dari saksi korban ALTHOF.

Setelah ditangkap oleh warga, tersangka mengakui bahwa sepeda tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari — hari. Akibat perbuatan Tersangka tersebut saksi ANANDA ALTHOF SAMUDRA Bin GESANG SEJATI mengalami kerugian sekira Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun pertimbangan dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka AP, yang melakukan tindak pidana Pencurian yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan Sosiologis, Masyarakat merespon positif. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !