Kejari Purbalingga Bantu Naikkan PAD PT BPR BKK Sebesar 30 Persen

PENGHARGAAN: Kajari Purbalingga mendapatkan penghargaan dari Direktur Utama PT BPR BKK Purbalingga.

PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil membantu PT BPR BKK meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sebanyak 30 persen pada triwulan pertama 2022 ini.

Hal itu, terjadi Kejari melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil membantu PT BPR BKK menangih kredit macet nasabah sebesar Rp 700 juta.
Hal itu, terungkap ketika Kejari Purbalingga mendapatkan penghargaan dari PT BPR BKK Kabupaten Purbalingga, Selasa (31/5/2022) lalu.

Penghargaan dengan pencapaian sangat baik itu, diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT BPR BKK Purbalingga Supriyono kepada Kepala Kejari Purbalingga Revanda Sitepu.
Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto mengatakan, Kejari Purbalingga dalam hal ini Seksi Datun mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari PT BPR BKK. Yakni, untuk membantu penyelesaian permasalahan perdata antara nasabah dengan PT BPR BKK. Dalam hal ini, permasalahan kredit macet nasabah di bank tersebut.


“Melalui SKK dari PT BPR BKK tersebut, kami berusaha semakisimal mungkin menyeleaikan permasalahan perdata dengan nasabah. Hasilnya, cukup bagus kami berhasil menagih Rp 700 juta untuk triwulan pertama tahun 2022 ini,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/5/2022) sore.


Dijelaskan, total kredit macet yang tertagih tersebut mampu menaikkan PAD yang disetorkan PT BPR BKK sebesar 30 persen. “Ke depan semoga semaoin banyak lagi permasalahan perdata dnegan nasabah yang bisa kami selesaikan. Sehingga, semakin banyak PAD yang diselamatkan,” jelasnya. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !