KPU Antisipasi Pelanggaran Pilkada

PURBALINGGA – Dalam gelaran pemilu, pelanggaran dalam prosesnya bisa saja terjadi dan merugikan salah satu pihak calon. Untuk itu KPU sebagai badan penyelenggara harus paham betul regulasi yang ada.

Tidak hanya menyelenggarakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan, tetapi para penyelenggara juga harus mengetahui cara penanganannya ketika terjadi pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha saat memberikan bimtek bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (16/9) di Aula KPU Purbalingga.

Menurutnya sebagai seorang penyelenggara, anggota KPU Haryanto jujur, adil, dan tidak memihak, serta berpedoman pada peraturan KPU (PKPU). Agar terhindar dari masalah hukum yang bisa menimpanya.

“Kami memberi pemahaman kepada PPK untuk menangani masalah-masalah yang berpotensi melanggar hukum, seperti kode etik, pelanggaran administrasi, dan masalah lain,” katanya.

Ia berharap dengan adanya bimtek tersebut, seluruh petugas PPK yang hadir bisa memahami dan menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dengan baik.

Terkait tahapan Pilkada 2020 ini, KPU akan menetapakan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada 23 September mendatang. Dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September.

Sedangkan masa kampanye yang rawan akan adanya pelanggaran baru dimulai 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !