Langgar Protokol Kesehatan, Paslon Bisa Dipidana

PURBALINGGA-Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, pasangan calon (paslon) yang melanggar bisa terkena jeratan hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Purbalingga saat gelar rapat koordinasi persiapan penetapan, pengundian nomor urut dan kampanye pasangan calon kepala daerah Tahun 2020 di Aula Bawaslu Purbalingga, Selasa (22/9).

“Seperti yang sudah dimaklumatkan Kapolri terkait Pilkada 2020, paslon yang melanggar protokol kesehatan bisa saja dipidana. Yakni pelanggaran atas UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo.

Tepatnya pasal 14. Disebutkan, (ayat 1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Ia menjelaskan, jika ada paslon yang didapati melanggar aturan protokol kesehatan, KPU memiliki kewenangan untuk melakukan teguran atau peringatan terlebih dahulu.

“Jika setelah peringatan satu dan kedua tidak diperbaiki, maka KPU bisa koordinasi dengan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan kembali memberikan teguran,” katanya.

Proses hukum akan dikenakan, lanjutnya, jika paslon tidak bisa memperbaiki setelah sejumlah teguran tersebut dilayangkan. “Nanti, bisa dilimpahkan ke kepolisian yang memiliki kewenangan menindak hal tersebut,” katanya.

Terkait penetapan calon dan pengundian nomor urut, menurutnya, Bawaslu RI melalui Surat Nomor: SS-0553/K.BAWASLU/PM.00.00/09/2020 tentang Pengawasan Penetapan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 menghimbau tidak menghadirkan jumlah masa yang banyak saat penetapan maupun di tahapan selanjutnya.

Ketua KPU Purbalingga. Eko Setiawan mengatakan, sesuai dengan tahapan pemilu, pada 23 September akan ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020.

“Dalam penetapan ini, kami akan melakukan rapat pleno internal untuk mengumumkan paslon. Sehari setelah akan diundi untuk nomor urut paslon,” katanya.

Dalam tahapan tersebut, KPU akan menyiarkan secara live melalui jejaring media online. Sehingga diharapkan masyarakat untuk tidak ikut atau melihat ke KPU tetapi bisa menonton secara live di tempat masing-masing. (mas)

SAMB: Akan Disiarkan Live

Beri komentar :
Share Yuk !