Paslon Bupati Tidak Diperbolehkan Gelar Arak-arakan Saat Mendaftar

PURBALINGGA-KPU Purbalingga segera membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Pendaftaran dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada saat mendaftar paslon tidak diperkenankan membawa masa banyak, apalagi ada arak-arakan sepanjang perjalanan ke KPU.

Komisioner KPU Purbalingga Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, masa pendaftaran paslon akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Yang boleh hadir hanya bakal pasangan calon, partai pendukung, dan LO. Itu pun kami batasi jumlahnya, jangan sampai melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” katanya.

Ia mengimbau kepada para bakal pasangan calon atau partai untuk tidak mengerahkan masa dalam proses pendaftaran ini. “Pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya, yang boleh membawa tim kesenian dan arak-arakan. Besok tidak boleh ada. Ini terkait protokol kesehatan,” katanya.

Setelah bakal paslon menyerahkan berkas pendaftaran, kemudian berkas akan segera diverifikasi oleh tim di KPU Purbalingga.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R. Imam Wahyudi mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan, agar tidak memunculkan klaster baru Pilkada dalam penularan Covid-19.

“Dalam masa covid, pelaksanaan protokol kesehatan itu mutlak,” katanya.

Menurutnya, disamping soal protokol kesehatan juga harus diperhatikan terkait zonasi penyebaran Covid-19 pada saat pendaftaran. Ia berharap masing-masing calon bisa memahami, jika ternyata di KPU zona kuning atau merah maka harus menyesuaikan siapa saja yang bisa masuk KPU.

“Kita sepakat dengan KPU, pada saat pendaftaran yang bisa masuk adalah pasangan calon, partai pengusung dan LO. Dengan catatan juga tidak terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi ada pembatasan,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya juga akan mensiagakan tenaga kesehatan, BPBD, dan unsur kepolisian untuk bisa memastikan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menegaskan pihaknya akan selalu mengawasi dalam proses pencalonan ini. Termasuk dalam proses pendaftaran harus sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami juga ikut mengawasi proses verifikasi dan memastikan sesuai dengan peraturan,” katanya. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !