Pemkab Purbalingga Siapkan Perbup Terkait Denda Langgar Prokes

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera menerapkan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar bisa kena denda dengan nominal Rp 10 ribu hingga Rp 50 juta. Saat ini Perbupnya sedang disiapkan. Ditargetkan awal Februari sudah disusun. Dasar pembuatan perbup ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.

Kasat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi, Kamis (28/1), Suroto mengatakan saat ini ketika ada pelanggar prokes, maka tetap berdasar Perda. Hanya saja masih sanksi biasa, misalnya push up, membersihkan lingkungan sekitar dan menyanyikan lagu wajib seperti Indonesia Raya, membaca Pancasila. “Kalau Perbup sudah terbit, maka eksekusi hukuman denda bagi pelanggar, jelas diterapkan,” kata dia.

Saat Perbup terbit, maka akan lebih teknis dan ada standar operasional prosedur yang bisa dijadikan pegangan petugas. Secara yustisi bisa melalui berkas acara ke Pengadilan Negeri saat menyelesaikan denda pelanggaran. “Tak hanya Covid-19. Nantinya saat ada penyakit menular lainnya, Perda dan Perbup tetap diterapkan. Hanya saja, saat ini fokus ke pandemi Covid-19,” tambahnya.

Semua regulasi bertujuan agar semua orang bisa melihat dan patuh pada aturan. Sehingga akan memiliki efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran aturan itu. Dengan begitu, penanganan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal. Seperti diberitakan, bagi masyarakat yang tidak menggenakan masker dikenai denda Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Sedangkan warga yang melakukan pelanggaran kegiatan yang mengakibatkan kerumuman, atau tidak menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) prokes akan dikenai denda Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. “Aturan tidak mengenakan masker tertuang dalam Pasal 29 ayat 2, dan untuk yang membuat kerumunan dan atau tidak menyertakan fasilitas kebersihan tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 Perda tersebut,” tuturnya. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !