Pengamat Sungai Soroti Dugaan Pelanggaran Bangunan SDA Di Purbalingga

PURBALINGGA – Sebuah bangunan pelayanan kesehatan ibu dan anak milik swasta di kota Purbalingga diduga dengan sengaja dan tanpa ijin menutup ruang atas sungai LARANGAN (anak sungai Klawing) ordo dua sungai Serayu.
Diatas sungai Larangan tersebut dibangun rumah sakit ibu dan Anak berlantai tiga. Terletak di RRT 1 RW 5 kelurahan Purbalingga lor Kabupaten Purbalingga

Hal ini sangat disesalkan oleh Eddy Wahono pengamat sungai dan lingkungan hidup karena kelestarian sungai akan menjadi terganggu.
Pemeliharaan sungai akan terkendala karena tidak adanya sempadan sebagai pelindung sungai, dapat menyebabkan banjir saat terjadi penumpukan sampah di bawah bangunan rumah sakit yang akan berdampak merugikan warga sekitar.
Dari pengamatan rumah sakit sudah beroperasi sejak tahun 1998 dan saat ini sedang dalam proses perluasan pembangunan.

Dan melihat tata bangunan sangat tidak memungkinkan damkar untuk masuk bila sampai terjadi kebakaran serta bangunan mengabaikan sempadan jalan dan juga ketersediaan lahan parkir hanya menggunakan bahu badan jalan.

Hasil pengecekan lapangan
Sungai larangan melintas disebelah barat rumah sakit melalui belakang rumah sakit terlihat 4 bangunan rumah penduduk juga berada diatas sungai larangan dan mengarah kearah timur dibawah rumah sakit.

Undang undang no 17 Tahun 2019 tentang sumber Daya Air sebagai pengganti UU nomer 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Pada pasal 25 huruf (a) dan (b) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan (a)Terganggunya kondisi Tata air Daerah Aliran Sungai.

(b)Kerusakan Sumber daya air dan,/atau prasarananya.
Ruang sungai harus dibebaskan dari segala gangguan sehingga air dapat berdaya guna serta dapat dilakukan pencegahan daya rusaknya.

Bab XIV Ketentuan pidana undang undang nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 71 huruf (a) Setiap orang yang karena kelalaiannya (a) Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan /atau Pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a, huruf b dan huruf d. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Melihat situasi seperti ini diharapkan Balai Besar Wilayah sungai Serayu Opak Yogyakarta dapat segera meninjau dan diharapkan peran pemerintah daerah kabupaten Purbalingga untuk dapat menghentikan pembangunan pelayanan kesehatan tersebut serta diharapkan Pemerintah Daerah untuk menata kawasan yang berada dipinggir sungai sehingga diharapkan sempadan dapat berfungsi sesuai peraturan perundangan.

Beri komentar :
Share Yuk !