Polres Purbalingga Menangkap Seorang Ayah yang Menyimpang, Berani Lakukan Tindakan Keji Terhadap Anak Tiri

PURBALINGGA – Aksi keji seorang ayah terhadap anak tirinya terbongkar oleh Polres Purbalingga. Kali ini, persetubuhan yang dilakukan oleh ayah itu mengejutkan banyak orang.

Menurut keterangan Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, kasus persetubuhan ini terungkap pada Jumat (28/7/2023) ketika Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindakan tak terpuji seorang ayah terhadap anak tirinya.

Tersangka, yang berusia 55 tahun dan tinggal di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kejadian ini terjadi sebanyak 14 kali mulai dari Oktober 2021 hingga Juni 2023.

“Waktunya, siang hari saat ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan tersangka menggunakan modus bujuk rayu serta ancaman tidak memberi uang saku kepada korban,” ungkap Wakapolres yang didampingi oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di rumah kontrakan orang tua korban di wilayah Kecamatan Padamara. Tindakan ayah tiri ini berhasil tersembunyi sampai kakak korban datang berkunjung pada 14 Juni 2023 dan mendengar cerita tragis dari adiknya.

Kakak korban langsung mengonfrontasi ayah tirinya, yang akhirnya mengakui semua perbuatannya. Laporan pun dilakukan oleh kakak korban kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengambil tindakan cepat dengan mengamankan tersangka pada 22 Juni 2023.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf dan kekurangan bersetubuh dengan istrinya, sehingga menyalurkan hasrat tersebut pada anak tirinya,” tambah Wakapolres.

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat dengan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 287 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 5 Miliar.

Kasus ini mengejutkan warga Purbalingga dan menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Semoga hukuman setimpal diberikan kepada pelaku keji ini sebagai pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Beri komentar :
Share Yuk !