Polsek Bukateja Mengungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

PURBALINGGA – Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi pada bulan April 2023 di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (16/6/2023) bahwa Unit Reskrim Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah milik Sulsito Nurkhasatun (40) di Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah SR alias Sage (42), seorang warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (22/4/2023) ketika rumah tersebut ditinggal saat salat Idul Fitri.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah kosong. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang dan barang berharga lainnya,” jelas Kasat Reskrim, didampingi oleh Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Kronologi kejadian tersebut adalah saat korban dan keluarganya pulang dari salat Idul Fitri pada hari Sabtu (22/4/2023), mereka mendapati jendela rumah terbuka dan rumah dalam keadaan berantakan. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang telah hilang, termasuk uang tunai sebesar Rp. 10 juta dan dua handphone.

“Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukateja melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan, ditemukan bukti-bukti, salah satunya adalah rekaman CCTV yang mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa setelah pelaku berhasil teridentifikasi, dia ditangkap di rumahnya pada bulan Mei 2023. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian di rumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka termasuk dua handphone merk Vivo Y12 dan Realme C11, satu tas warna silver dengan gambar bendera merah putih, jaket, dan celana panjang yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.

Tersangka mengakui bahwa dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Pendapatan dari pekerjaannya sebagai buruh tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah berhasil mencuri dan mendapatkan uang sebesar Rp. 10 juta, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kejahatan, terutama pencurian di rumah kosong. Beliau menyarankan agar warga selalu meningkatkan keamanan rumah, seperti memasang sistem pengaman yang efektif, menjaga jendela dan pintu dengan baik, serta melibatkan tetangga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polres Purbalingga dan Polsek Bukateja juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan kerjasama yang baik dalam membantu mengungkap kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Beri komentar :
Share Yuk !