Satlantas Polres Purbalingga Tegaskan ETLE Masih Berlaku dan Terus Digencarkan. Januari Hingga April 2023 Terdapat 15.085 Pelanggaran

PURBALINGGA – Polres Purbalingga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga masih berlanjut hingga triwulan pertama tahun ini. Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/5/2023), menyampaikan data terkait penindakan tersebut.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maupun tilang manual.

“Selain melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Purbalingga juga tetap melaksanakan sistem tilang elektronik yang saat ini terus digencarkan,” tegas AKP Mia Novrila Safitry.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Mia, Satlantas Polres Purbalingga telah melakukan penindakan terhadap 15.085 pelanggaran lalu lintas pada periode Januari hingga April 2023. Dari jumlah tersebut, terdapat 11.399 pelanggaran yang terekam dalam bentuk capture, 11.399 pelanggaran yang dicetak surat tilang, 5.020 pelanggaran yang telah divalidasi, 858 pelanggaran yang dikonfirmasi, dan 5.980 pelanggaran yang diberi teguran.

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan. Ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga agar patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas, serta menghindari pelanggaran lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Mia Novrila Safitry.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry

Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan bahwa tilang elektronik dapat menindak pelanggaran lalu lintas dalam sepuluh jenis kategori. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan smartphone saat berkendara, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, tilang elektronik juga berlaku untuk pelanggaran seperti menggunakan plat nomor palsu, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor.

Dengan terus digencarkannya sistem tilang elektronik, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Polres Purbalingga berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya guna mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, Satlantas Polres Purbalingga juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap rambu lalu lintas. Mereka aktif mengadakan kampanye keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum guna memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengguna jalan.

Warga Purbalingga diharapkan dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara. Selain itu, kesadaran akan pentingnya menghormati aturan lalu lintas dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya harus senantiasa ditanamkan dalam setiap individu.

Satlantas Polres Purbalingga juga berencana untuk terus meningkatkan penerapan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Mereka sedang melakukan evaluasi dan pengembangan sistem tilang elektronik guna memperbaiki efisiensi dan akurasi dalam proses penegakan hukum.

Komitmen Satlantas Polres Purbalingga dalam menegakkan aturan lalu lintas diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Dalam hal ini, peran serta aktif masyarakat sangat diperlukan. Dengan saling mengingatkan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi, kita semua dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Satlantas Polres Purbalingga akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas melalui penindakan yang tegas dan edukasi yang intensif. Diharapkan, dengan kesadaran dan keselamatan sebagai fokus utama, Kabupaten Purbalingga akan menjadi contoh dalam penegakan disiplin berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Beri komentar :
Share Yuk !