Tega! Ibu Muda di Purbalingga Buang Bayi Ke Irigasi

PURBALINGGA – Aparat Kepolisian di Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Seorang wanita berinisial YU (32), yang merupakan ibu kandung bayi, telah diamankan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, dalam konferensi pers pada hari Senin 27 Maret 2023, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka pada pagi hari Rabu (22/3/2023).

Tim dari Satreskrim, Satintelkam, dan Unit K9 pun diterjunkan untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Tim K9 berhasil menemukan jejak pelaku yang mengarah pada dua rumah yang berlokasi tidak jauh dari tempat penemuan bayi.

Dari salah satu rumah yang dikunci dari dalam, polisi menemukan YU beserta sejumlah barang bukti seperti kasur dan sprei yang terdapat bercak darah, yang mengindikasikan bekas melahirkan.

Setelah dilakukan pendalaman, YU mengakui perbuatannya. Ia melahirkan bayi di jamban dekat rumahnya dan kemudian membekap mulut bayi agar tidak menangis. Bayi tersebut lalu dibuang ke saluran irigasi setempat.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, yang sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Mrebet. Menurut keterangan YU, ia merasa malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain.

YU dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Beri komentar :
Share Yuk !