Bupati Budhi Sarwono Mencapai Rp 23 Miliar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut dugaan korupsi berupa kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi sorotan dalam perkara ini.

Terlebih penyidik KPK telah menggeledah kantor rumah dinas Bupati Banjarnegara tersebut. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Menelisik jumlah harta kekayaan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang termuat dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (11/8), total harta kekayaan Budhi Sarwono senilai Rp 23.812.717.301.

Budhi tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banjarnegara senilai Rp 1.292.495.014.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 54.200.000, surat berharga Rp 10.826.607.919, serta kas dan setara kas senilai Rp 11.639.414.368.

Budhi tercatat tidak memiliki alat transportasi. Selain itu, dia juga tidak memiliki utang maupun piutang.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK memang sedang melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah. Bahkan KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini, tetapi belum disampaikan secara resmi ke publik.

Selain itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini masih merahasiahakan kronologis kasus, pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, dan nominal kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

Dia mengharapkan masyarakat untuk bersabar dengan proses hukum atas kasus tersebut. Dia pun meminta waktu agar penyidik menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.

Ali memastikan, setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan disampaikan lebih lanjut. “Perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” pungkas Ali. (jawapos)

Beri komentar :
Share Yuk !