Dokter Dukung Perawat Miliki Payung Hukum Soal Khitan

dr Galih Endradita M

BANJARNEGARA – Dalam Islam laki laki wajib melaksanakan khitan atau sunat. Di kalangan masyarakat umum, atau di pedesaan tindakan medis ini biasanya dilakukan oleh perawat. Sampai saat ini, payung hukum untu tindakan sunat yang dilakukan perawat belum ada payung hukumnya. Kalangan dokter mendukung perawat untuk memiliki payung hukum.

dr Galih Endradita M praktisi kedokteran menyatakan sunat atau dalam istilah medis sirkumsisi itu secara medis adalah kewenangan dokter, bisa dokter umum, dokter spesialis bedah maupun spesialis urologi.

“Prosedur khitan wajib di Agama Islam, nah di kedokteran wajib ketika ada gangguan atau indikasi medis seperti infeksi atau kelaianan lain bisa dilakukan oleh dokter umum. Kalau ada kelainan bentuk atau anatomi dilakukan oleh dokter spesialis bedah umum atau spesialis urologi, ini prinsip sesuai kompetensinya,” kata Galih yang merupakan divisi forensik dan medikolegal saat di Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, Senin (17/1/2021)

Secara yuridis, sirkumsisi adalah tindakan kedokteran. Menurut standar pendidikan dokter 2019, sirkumsisi atau khitan dimasukkan dalam kewenangan level 4 dokter umum, setiap dokter umum memiliki ketrampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis yang diatur dalam Panduan Praktik Klinis Dokter tahun 2014. “Standar kompetensi dan kewenangan dokter ditemukan tindakan sirkumsisi tahun 2019,” tambah Galih.

Untuk bisa dilakukan oleh perawat, menururtnya, ada dua cara yaitu membentuk payung hukum secara yuridis. Kedua mengggunakan surat delegasi dari dokter.

Pengajuan payung hukum atau perundang undangan yang mengatur hal tersebut, agar tidak ada hal yang dipermasalahkan secara hukum. Payung hukum pelayanan kesehatan, mesti didorong untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman bagi tenaga kesehatan dan pasien serta keluarga,” sebutnya.

Sementara menyikapi di lapangan banyaknya perawat melakukan tindakan khitan, bisa menggunakan mekanisme pendelegasian dari dokter untuk perawat melakukan tindakan tersebut.

“Jalan keluarnya masih bisa dilakukan perawat, tetapi harus ada surat pendelegasian dari dokter ke perawat yang melakukan tindakan sirkumsisi. Hal ni kaitannya dengan payung hukum dan keamanan bagi teman teman perawat. permasalahan hukum akan muncul manakala ada problem medikolegal, kita semua tenaga kedokteran, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lain memiliki niatan dan komitmen membantu masyarakat,” tandas Galih. (Nugroho)

Beri komentar :
Share Yuk !