Jadi Tersangka, Medina Zein Tak Ditahan

JAKARTA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sosialita Medina Zein tak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan kenapa Medina Zein tidak ditahan.

“Pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kooperatif,” kata Zulpan, Senin (17/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan jika tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha itu sudah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Marissya mengungkapkan, dia melaporkan Medina karena tidak terima dengan perkataan Medina. Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya. Medina diduga menyinggung keluarga Marissya dengan bahasa yang tida pantas. Hanya saja, Marissya tidak menjelaskan secara gamblang ucapan Medina. Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram.(cr3/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !