Gagal Mediasi, Nasabah Siap Lanjutkan Pokok Perkara

Perdamaian Masih Bisa Ditempuh Sebelum Putusan

BANJARNEGARA – Setelah gagal dalam proses mediasi, nasabah BRI Banjarnegara siap menempuh proses peradilan dengan melanjutkan pokok perkara.

Sebelumnya M Supriyanto selaku nasabah, menggugat BRI Banjarnegara senilai Rp 6 milyar.

Pihak nasabah melakukan gugatan melawan hukum karena merasa jadi korban. Nasabah awalnya melakukan pinjaman ke BRI, namun setelah dilunasi, sertifikat jaminan tidak juga dikeluarkan.

Atas kecurigaan tersebut, keluarga korban mencoba berkomunikasi dengan pimpinan cabang, rupanya setoran nasabah dianggap tidak masuk ke sistem.

Sidang perdana gugatan melawan hukum dimulai sejak (17/2/2021). Ditengah perjalanan kedua belah pihak menempuh upaya mediasi, namun belakangan tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut.

Mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 3/Pdt.G/2021/PN.Bnr pada Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Penggugat yaitu Muchamad Supriyanto dan Mawargani, dengan BRI Banjarnegara selaku tergugat telah dinyatakan gagal dan masuk dalam pokok perkara.

Persidangan sejak tanggal 30 Juni 2021, dimana proses jawab-jinawab dalam persidangan tersebut akan dilaksanakan secara e-court.

“Mengingat sudah lamanya proses perkara ini dimana kurang lebih sudah berjalan 5 bulan, para penggugat sebenernya berharap permasalahan ini dapat selesai ditingkat mediasi namun karena telah dinyatakan gagal maka para penggugat siap untuk menempuh proses persidangan, ” ungkap Nanang Sugiri selalu kuasa hukum .

Selain itu Wahyu Subandi dan Erlina Tri ER selaku korban lain yang merasa dirugikan oleh pihak BRI Banjarnegara juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan nomor 13/Pdt.G/2021/Pn. Bnr yang saat ini telah masuk tahap mediasi.

Kedepannya tidak menutup kemungkinan muncul korban-korban lainnya yang merasa dirugikan oleh pihak BRI Banjarnegara dan akan mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Kantor Hukum Nanang Sugiri yang ditunjuk oleh para korban dalam menempuh upaya hukum guna mencari keadilan.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nanang Sugiri secara garis besar menyatakan bahwa, “Segala tindakan maupun kesalahan yang dilakukan oleh karyawan BRI, secara langsung BRI Banjarnegara harus tetap bertanggungjawab sepenuhnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 ayat 3 (tiga) KUHPerdata
yang berbunyi, ”Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang
diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-
orang yang dipakainya”.

Walaupun demikian tim kuasa hukum menegaskan bahwa perdamaian tetap dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.” ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !