Daop 5 Purwokerto Sediakan Layanan Vaksinasi Covid 19 di Stasiun Purwokerto

Calon penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto mengikuti vaksinasi.

PURWOKERTO -Guna mudahkan pelanggan sekaligus membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, KAI
menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Untuk layanan vaksinasi gratis di wilayah Daop 5 Purwokerto tahap awal dilaksanakan di Stasiun Purwokerto yang berlokasi di pintu barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB,” ungkap Joko Widagdo selaku Vice Presinent Daop 5 Purwokerto.

Mulai 5 s.d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joko Widagdo.

Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun diantaranya :
a. Berusia 18 tahun keatas
b. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku
c. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertivikasi vaksin)
d. Datang paling lambat H-1 sebelum waktu keberangkatan KA
e. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !