Isu Kelembagaan dan Kerusakan Konservasi Jadi Topik pada Sidang Pleno Ke 1 TKPSDA WS Serayu Bogowonto

BANJARNEGARA – Tim Koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai Serayu Bogowonto masa kerja 2024 sampai 2028 di kukuhkan, sesuai amanat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 2045/KPTS/M/2023 tentang Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air TKPSDA wilayah Sungai Serayu Bogowonto.

Yang mendasarkan pada amanat undang undang nomer 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air pasal 11 huruf (h) membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber daya Air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas Propinsi dan wilayah sungai Strategis Nasional.
Difasilitasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO, pada tanggal 20 – 21 Pebruari 2024 bertempat di Fox Haris hotel Banjarnegara

Sejarah pembentukan TKPSDA kali ini merupakan pembentukan yang ke 4 kali nya, sejak diawali tahun 2009 difasilitasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO yogyakarta. Pertama dibentuk merupakan amanat dari Undang Undang nomer 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air.

Sidang Pleno ke 1 (satu) TKPSDA dipimpin oleh Eko Yunianto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Harian merangkap Anggota mewakili ketua Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Provinsi Jawa Tengah.
Oleh Eko disampaikan rencana TKPSDA 2024 – 20028 dan membentuk 3 komisi, Konservasi, pendaya gunaan Sumber daya air dan komisi Pencegahan Daya Rusak Air. Dibagi pada 52 anggota TKPSDA yang terdiri dari 26 unsur Dinas dan 26 unsur non pemerintah.

Nur Widawati ketua tim pada subdirektorat Perencanaan Teknis operas dan Kelembagaan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Dirjen Sumber Daya Air Mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA.

Nur Widayati juga memberikan selamat pada TKPSDA Serayu Bogowonto 2019 – 2023 sebagau juara 1 Nasional TKPSDA terbaik.
Sedangkan isu Pembangunan Sumber Daya air Wilayah Sungai Serayu Bogowonto disampaikan oleh Nathan Setyawan Sub koord bidang sumber daya Alam Bappeda Provinsi Jawa tengah.

Eddy Wahono anggota TKPSDA non Pemerintah menjelaskan bahwa secara lengkap sidang pleno 1 menghasilkan Rekomendasi kebijakan terkait tugas dan fungsi pendayagunaan kelembagaan :
Mendorong menteri, Gubernur dan Bupati untuk meningkatkan peran serta anggota TKPSDA WS Serayu Bogowonto terkait pengumpulan data, tingkat partisipasi kegiatan sidang dan pelaksanaan tindak lanjut serta memberikan masukan pada menteri untuk dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang Undang nomer 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Rekomendasi Operasional terkait Tugas dan fungsi pendaya gunaan Kelembagaan TKPSDA WS Serayu Bogowonto oleh sekretariat Tkpsda WS Serayu Bogowonto dalam meningkatkan koordinasi dengan pembina di tingkat pusat 2 minggu sebelum pelaksanaan sidang.
Peran Anggota untuk meningkatkan peranTKPSDA dalam menghadapi isu strategis melalui jaminan komitmen terhadap implementasi dokumen pola PSDA dan Rencana PSDA.
Peran Anggota TKPSDA terkait permasalahan pendangkalan Waduk Mrica (Bendungan Sudirman) Banjarnegara.

Mendorong Peran serta pihak terkait Bappenas, Kementrian Lingkungan hidup, PUPR, Kemenkomarves, Kemenkeu dan Kementrian BUMN untuk memprioritaskan Progran Konservasi sumber daya air pada DAS Serayu sebagai proyek strategis Nasional 2025 – 2030.

Melaksanakan Tugas Komisi POKJA sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan Fungsi TKPSDA WS Serayu Bogowonto dan meningkatkan perab TKPSDA Ws Serayu Bogowonto melalui Pelaksanaan Persidangan, Sinkronisasi Program, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, pelaksanaan Tindak lanjut Rekomendasi, monitoring dan evaluasi terkait tindak lanjut Rekomendasi.

Beri komentar :
Share Yuk !