Jual Burung Alap-alap Secara Online, Ditangkap Polisi

BANJARNEGARA – Seorang pedagang burung diamankan polisi. Sebab pelaku diduga memperjualbelikan burung yang dilindungi secara online. Barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari lima ekor alap-alap Nipon, tiga ekor alap-alap Cina dan dua ekor alap-alap tikus.

Waka Polres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto mengatakan burung alap-alap yang disita dari pedagang bernama Teguh Setiawan ini akan dierahkan ke BKSDA. “Saat ini statusnya bukan sebagai tersangka, tapi masih sebagai terlapor,” kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/12).

Sehingga polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku.  Dia mengatakan dari 10 ekor burung yang disita, empat ekor mati. “Ternyata burung punya stres juga kalau kita kurang memahami untuk merawatnya juga beresiko. Makanya segera kita selesaikan,” paparnya.

Kepada polisi, Teguh mengaku mendapatkan burung alap-alap itu secara online dari pedagang di Surabaya. Transaksi jual beli burung alap-alap ini sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

Totok mengatakan atas pebruatannya pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 190 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancamannya sampai enam tahun pidana,” lanjutnya. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !