Juru Parkir di Banjarnegara Wajib Miliki Deposit Minimal

BANJARNEGARA – Dengan diterapkannya E-Parkir, juru parkir harus memiliki nomor rekening bank dan juga deposit minimal. Sistem akan mendeteksi juru parkir yang belum setor atau belum memenuhi target bulan berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara Muhammad Iqbal mengatakan dengan diterapkannya E-Parkir, juru parkir harus memiliki nomor rekening dan deposit minimal. Penerapan E-Parkir ini dilaksanakan oleh Dishub Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan bank Jateng.

“Sama dengan rekening tabungan, tapi deposit. Misal punya Rp 50 ribu, setoran juru parkir misalnya Rp 10 ribu, setelah hampir habis depositnya, juru parkir sudah mulai punya uang lagi, ke bank mendepositkan,” paparnya.

Dia mengatakan dengan Android, juru parkir melakukan penyetoran ke bank. “Pada tahap awal, ada petugas yang membimbing dari Dishub, caranya setor menggunakan Android atau ke bank,” terangnya.

“Juru parkir sudah punya nomor rekening dan id billing. Jadi langsung bisa terdeteksi oleh sistem, kelihatan kalau jukir mana, id billing punya siapa yang belum setor atau belum memenuhi target setoran bulan itu. Kalau belum memenuhi target, akan diingatkan melalui WA atau SMS,” paparnya.
Menurut dia, E-Parkir ini diterapkan di wilayah kota terlebih dahulu. “Juru parkir di kota ada sekitar 80 orang,” jelasnya.

Setelah di wilayah kota, rencananya akan diterapkan di Karangkobar yang juru parkirnya disiplin. Langkah selanjutnya akan diterapkan ke wilayah lain seperti Kecamatan Mandiraja, Klampok, Punggelan dan Batur. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !