Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Tertangkap

DISITA : Dari tangan tersangka disita 3 buah kunci T, satu buah tas dan barang bukti sepeda motor yang sudah diganti plat nomernya.

BANJARNEGARA – Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam sejak kejadian. Mereka adalah SA (38) warga Desa Selogiri Karanggayam Kebumen dan TS (40) warga Desa Kebondalem Bawang Banjarnegara. Mereka melakukan aksi pencurian di Dusun Semayun Desa Gentansari Kecamatan Pagedongan, Sabtu (7/1) sekitar pukul 18.15 WIB dan ditangkap 08 Januari 2021 pukul 14.30 WIB.

“Awalnya korban memarkir motor di depan rumah tapi kuncinya masih terpasang di lubang kunci, STNK juga di dalam jok. Saat korban sedang melaksankan salat magrib tersangka melakukan aksinya. Saat kejadian ada saksi yang melihat lalu teriak,” ujar

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK di Mako Polres Banjarnegara, Selasa (12/1).

Ia mengatakan,korban sempat melakukan pengejaran dan mencari di sekitar namun tidak menemukan motor tersebut, sehingga korban lapor Polisi.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Kasatreskrim, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan. Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan membawa satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Mendapat informasi tersebut Unit I Satreskrim Polres Banjarnegara yang dipimpin Aipda Adi Setiawan, SH langsung melakukan penyelidikan di rumah teman tersangka di wilayah Desa Kalitengah. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka disita 3 buah kunci T, satu buah tas dan barang bukti sepeda motor yang sudah diganti plat nomernya.Tersangka TS (40) sendiri merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta.

“Barang bukti motor sudah diganti plat nomernya, 1 buah kunci T sudah sering digunakan sedangkan 2 kunci T masih baru” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Iptu Donna Briadi, SIK menghimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu memarkikan kendaraan di tempat yang aman.

“Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman,” pungkasnya.(*)

Beri komentar :
Share Yuk !