Pelaku Salah Tembak Terancam Pidana Lima Tahun

BANJARNEGARA – Tersangka pemburu babi yang salah tembak terancam pidana lima tahun. Korban yang saat itu sedang mencabut rumput di kebun kapulaga, tertembak peluru nyasar yang sebenarnya diarahkan ke babi hutan yang tengah diburu.

“Kita telah melakukan pengungkapan kasus penembakan yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial M yang sehari-hari berburu babi hutan,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (25/5).

Peristiwa salah tembak ini terjadi Sabtu tanggal 21 Mei 2022, sekitar jam empat sore di Desa Purwasana Kecamatan Punggelan.

“Keterangan tersangka, saat itu ada babi hutan jarak 18 meter. Saat diikuti, berbelok ke kiri, ternyata di situ ada korban. Kemudian babi hutan bergerak, dan ditembak,” ungkapnya.

Baca Juga : Janda Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya, Tersangkut di Ranting Ditolong Warga

Namun peluru mengenai korban yang jaraknya sekitar tiga meter dari babi hutan yang diburu. Korban mengalami luka tembak di paha kiri dan lengan.Dikatakan, pelaku berinisial M dan senjata yang digunakan Mouser kaliber 5,5 milimeter.

“Kondisi korban saat ini masih di rumah sakit. Paha kiri agak bonyok, kemudian lengan juga gitu, bonyok,” paparnya.

Kapolres menjelaskan luka yang dialami korban tidak seperti luka akibat senapan untuk menembak burung. Sebab senapan tersebut biasa untuk berburu babi hutan. Senapan tersebut menggunakan angin yang dipompa dengan pompa manual. “Satu kali tembakan. Untung tidak meninggal dunia korbannya,” ujarnya.

Kapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemburu babi hutan. Kebetulan di lokasi sering banyak babi hutan turun ke kebun warga. Jarak antara hutan dengan kebun kurang lebih dua kilometer. “Karena di atas, di hutan jarang makanan, babi hutan turun untuk mencari makanan,” paparnya.

Biasanya tidak ada orang di sekitar lokasi. Namun saat itu ada orang yang tengah bekerja di kebun. Untuk sementara, pihaknya fokus mendalami penanganan kasus kelalaian yang mengakibatkan korban terluka. Belum mendalami legalitas senjata yang digunakan.

Baca Juga : Antisipasi Balap Liar, Polisi Patroli Dini Hari

“Kita kenakan Pasal 351 dan 360, karena kelalaian, kealpaan. Karena memang tidak ada kesengajaan. Ancaman lima tahun,” lanjutnya. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !