Pemkab Banjarnegara Salurkan JPS PPKM Tahap II

BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara menyalurkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) PPKM Tahap II. Bantuan ini untuk membantu masyarakat yang terimbas diberlakukannya PPKM. Secara simbolis, pembagian dilaksanakan di Balai Desa Rejasari Kecamatan Banjarmangu, Jumat (23/7).

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjelaskan JPS PPKM Tahap II ini merupakan tanggung jawab Pemerintah atas diterapkannya PPKM kepada masyarakat. “Dengan diperpanjangnya masa PPKM, pemerintah daerah harus memikirkan masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.

Dikatakan, pembagian JPS PPKM ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 yang mengatur bahwa saat ini masih diberlakukan PPKM. Sesuai denga Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di Jawa dan Bali kini diberlakukan PPKM 4. “Sudah menurun, perkembangan yang baik,” paparnya. Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 diberlakukan PPKM Darurat.

Dalam PPKM ini, pemerintah daerah agar kembali menyiapkan APBD membantu masyarakat yang terimbas dengan adanya PPKM ini. “Pertama kita bagikan tanggal 3 sampai 20 bulan Juli. Sekarang penyaluran PPKM Tahap II,” paparnya.

Dijelaskan jumlah penerima bantuan kurang lebih 17 ribu dengan total anggaran dari sekitar Rp 5,1 miliar. Adapun per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp 300 ribu.

Bupati mengatakan siap menyalurkan kembali JPS jika ada perpanjangan PPKM. Menurut dia, JPS ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dan mematuhi perintah pemerintah pusat.
Mengenai kondisi terkini Covid-19 di Banjarnegara, menurut dia, Banjarnegara stabil dan tidak ada masalah. “Inmendagri Nomor 22, kita di level 3. Jadi yang paling berat kan level 4, kita di level 3,” lanjutnya.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !