Penjual Ciu Didenda Rp 30 Juta

BANJARNEGARA – Penjual minuman keras tradisional jenis ciu asal Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara dijatuhi vonis denda Rp 30 juta, subsider satu bulan kurungan. Namun terdakwa SU lebih memilih membayar denda daripada menjalani pidana kurungan.

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo menjelaskan majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp. 30 juta subsider 1 bulan kurungan. “Yang bersangkutan lebih memilih membayar denda Rp 30 juta,” terangnya.

Vonis ini dijatuhkan hakim tunggal dalam sidang pelanggaran Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol dengan terdakwa SU (35) di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (19/7).

“Barang bukti dalam perkara ini berupa minuman beralkohol berupa ciu dengan kadar alkohol 28 persen sebanyak 200 liter,” jelasnya.

Dikatakan, SU merupakan pemain lama dan sebelumnya telah dilakukan pembinaan sebanyak dua kali.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi, SH menjelaskan sidang tindak pidana ringan ini dilaksanakan dengan hakim tunggal Adhi Ismoyo, SH.MH dan Penyidik atas kuasa Penuntut Sugeng Supriyadhi, SH.

Dikatakan, hakim menjatuhi pidana denda Rp.30 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan.“Terdakwa memilih akan membayar pidana denda Rp. 30 juta,” jelasnya.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !