Penjual Miras di Banjarnegara Divonis Total Enam Bulan

BANJARNEGARA – Penjual minuman keras berinisial YI divonis total enam bulan kurangan. Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan kurungan. Karena yang bersangkutan masih dalam masa percobaan pada kasus yang sama, hakim juga memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.

Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo, Selasa (9/2) mengatakan pada kasus ini, terdakwa melanggar Perda Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Khamar atau Minuman Beralkohol.

Esti menjelaskan ikhwal perjalanan kasus tersebut. Dijelaskan, pada 19 Januari 2021, Sat Pol PP Banjarnegara melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk. Terhadap temuan operasi itu, telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada hari Jumat, 5 Februari 2021 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter,” jelasnya.

Tersangka melalui penasehat hukumnya, mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka dan penyitaan dan penggeledahan. “Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN, dan pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya,” jelasnya.

Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan sanksi tiga bulan kurungan. Disamping itu karena status tersangka saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama (mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk) dan divonis tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun, hakim juga memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.

“Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah enam bulan kurungan,” jelas Esti.

Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap hukuman terhadap terdakwa menjadi efek jera bagi terdakwa dan peringatan bagi yang lain. “Ini peringatan bagi penjual lainnya, bahwa pemerintah daerah tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran miras, hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras,” tegasnya. (drn/)

Beri komentar :
Share Yuk !