Satpol PP Gerebek Dua Penjual Miras

BANJARNEGARA – Sat Pol PP Kabupaten Banjarnegara menggerebek dua penjual minuman keras, Kamis (24/6). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 77 botol minuman keras dan 420 liter tuak.

Penyidik PNS Sat Pol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi, SH mengatakan tim telah melakukan operasi pemberantasan minuman keras di dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara. Tim ini dibagi dua dan beroperasi di dua lokasi.

“Di wilayah Klampok dengan penjual ibu W, kami dapatkan 45 botol minuman keras dan di Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja 77 botol dan 420 liter tuak dan satu karung kayu laru yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tuak yang dijual kepada masyarakat Banjarnegara,” paparnya.

Dikatakan pda Senin (28/6), para pelaku agar hadir ke kantor Sat Pol PP untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Keterangan sehubungan dengan dilakukan pengembangan perkara atau apabila potensinya memungkinkan, nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara,” ujarnya.

BACA : Rumah Warga Desa Twelagiri Tertimpa Longsor

Selain barang bukti dari kegiatan di dua lokasi, pihaknya juga menunjukkan barang bukti dari operasi sebelumnya. “Kami serius memberantas minuman keras di Kabupaten Banjarnegara agar Banjarnegara bebas dari peredaran minuman keras beralkohol,” ujarnya.

Sugeng mengatakan ibu W merupakan pelaku baru. Kepadanya dilakukan pendekatan persuasif agar tidak menjual minuman keras lagi. Sedangkan pelaku dari Somawangi berinisial R, merupakan pelaku lama.

“Yang bersangkutan, putusannya yang kemarin percobaan dua bulan kurungan masa percobaan dan pengawasan empat bulan,” ungkapnya. Karena kedapatan menjual minuman keras kembali sebelum masa pengawasan berakhir, menurut dia akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !