13 Curanmor Dibekuk Polresta Banyumas

BANYUMAS-Polresta Banyumas membekuk 13 pelaku pencurian sepeda motor. Dari para pelaku tersebut diamankan 14 sepeda motor hasil kejahatan, 7 sepeda motor yang dipakai para pelaku dan 36 barang bukti lainnya saat pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang berlangsung selama 20 hari.

Dalam press release bersama Kapolda Jateng melalui video conference yang berlangsung di halaman apel Mapolresta Banyumas, Selasa (2/11), Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menyampaikan ketiga belas pelaku ini berasal dari berbagai daerah. Diantaranya 8 pelaku berasal dari Kabupaten Banyumas, 2 pelaku dari Kabupaten Purbalingga, dari Kabupaten Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen masing masing 1 pelaku.

Para pelaku beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Banyumas, diantaranya di Kecamatan Cilongok, Jatilawang, Kemranjen, Rawalo, Patikraja, Kalibagor, Ajibarang, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat dan juga
Baturaden.

“Dalam aksinya, para pelaku mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan pantauan dari pemiliknya, mereka mengeksekusi target kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci palsu,” terang Kapolresta Banyumas.

Kapolresta menambahkan, selama Operasi Jaran Candi 2021 yang berlangsung dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Oktober 2021 pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Yamaha Vega R, 2 unit Honda Vario, 1 unit Suzuki Shogun 125, 1 unit Honda Supra 125, 1 unit Kawasaki Ninja RR, 1 unit honda Supra Fit, 1 unit Kawasaki KLX , 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter dan 1 unit Honda Astrea C100 baik merupakan hasil kejahatan maupun yang pelaku gunakan sebagai sarana dalam aksinya.

“Tindak pidana terjadi karena ada niat dan juga adanya kesempatan. Kepada masyarakat kami imbau terutama saat memarkir kendaraan yang rapi dalam artian setang dikunci, parkir di lokasi yang terlihat dan terpantau, serta jika ada gunakan kunci tambahan”, tutur Kapolresta Banyumas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyumas secara simbolis menyerahkan kendaraan bermotor milik Trisno warga Kecamatan Cilongok yang beberapa waktu lalu hilang karena dicuri oleh pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (hms/saw)

Beri komentar :
Share Yuk !