Anggota Polresta Banyumas Ikut Sosialisasi dan Edukasi Larangan Knalpot Brong

PURWOKERTO – Polresta Banyumas menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada jajaran personil Satuan Lalulintas Polresta Banyumas yang bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Jum’at (5/1/24).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, yang dihadiri oleh PJU Polresta Banyumas serta seluruh personil Satuan Lulintas Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto SIK, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini didasari perintah dari pimpinan untuk melaksankan penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Polresta Banyumas baik satuan kerja, satuan fungsi hingga Polsek Jajaran Polresta Banyumas. Tujuanya adalah agar anggota memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong sebelum melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong maupun melaksanakan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat”, kata Wakapolresta.

Menurut Wakapolresta, untuk saat ini yang pertama, pihaknya melaksanakan edukasi kepada anggota Satuan Lalulintas karena Sat Lantas sebagai penegak hukum terdepan dalam bidang lalu lintas.

Berikutnya, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh anggota maupun keluarga dari anggota Polresta Banyumas.

“Jadi kita sebelum membersihkan pelanggar kenalpot brong diluar sana, kita bersihkan dulu dari internal kita yaitu dengan memberikan edukasi, larangan-larangan knalpot brong terhadap anggota Polri maupun keluarganya”, kata Wakapolresta.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Beri komentar :
Share Yuk !