Bawa Sajam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor

BANYUMAS – Setelah menangkap puluhan remaja di wilayah Kecamatan Wangon, Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka.

Sebelumnya puluhan anggota geng motor remaja yang membuat resah warga di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok.

“Mereka kita amankan pada hari Minggu kemarin (19/2/23).” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S., SH, MH, saat di konfirmasi, Senin (20/2/23).

Remaja yang ditangkap berjumlah 21 orang berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 buah. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa yang memiliki senjata tajam tersebut ada 4 (empat) orang terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam, sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua”, jelas Kasat Reskrim.

Empat tersangka tersebut adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, LA (17) warga Gerduran Kec. Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana Kec. Ajibarang, dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Beri komentar :
Share Yuk !