Bawaslu Banyumas Susun Indek Kerawanan Pemilu

PURWOKERTO – Sesuai arahan Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.

Hal itu untuk memetakan potensi kerawanan di tiap wilayah di Kabupaten Banyumas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengungkapkan, wilayah Kabupaten Banyumas di Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 termasuk dalam kawasan rawan sedang.

Hal tersebut terungkap dalam laporan Indeks Kerawanan Pemilu yang diluncurkan Bawaslu RI di Hotel Bidakara, Jakarta 17 Desember 2022.

Secara nasional terdapat 85 Kabupaten/Kota dengan kategori rawan tinggi. Kemudian 349 Kabupaten/Kota kategori rawan sedang, dan 80 Kabupaten/Kota kategori rawan rendah.

“Untuk Kabupaten Banyumas termasuk ke dalam kategori dengan kerawanan sedang, dengan skor 30,81459999. Meskipun masuk dalam kategori sedang tetap harus waspada dan menjaga hal-hal yang mungkin bisa saja terjadi, apalagi di Banyumas sendiri suhu politik mendekati Pemilu 2024 sudah mulai menghangat,” ujar Yon.

Ia menjelaskan bahwa, definisi kerawanan pemilu yang menjadi acuan IKP adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

“Berdasarkan definisi tersebut, secara nasional IKP memiliki tiga tujuan. Pertama memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota. Kedua melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Ketiga menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan,” katanya.

Lebih lengkap Yon menjelaskan, di dalam IKP 2024 terdapat 4 dimensi yaitu, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipasi.

Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.

Dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.

Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.

Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon. “Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” kata Yon.

Menurut Yon, IKP memiliki fungsi sebagai Early Warning System (EWS) sudah semestinya menjadi acuan semua pihak yang berkepentingan baik penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun peserta pemilu.

Dengan demikian harapan pemilu berjalan dengan aman, tertib, jujur dan adil akan tercapai dan kualitas demokrasi akan semakin baik. (Tungguh)

Beri komentar :
Share Yuk !