BPJS Kesehatan Optimalisasi Pencapaian UHC

BANYUMAS – Upaya meningkatkan Universal Health Coverage ( UHC) atau jaminan kesehatan semesta oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan terus dilakukan.

Kepala Cabang BPJS Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi mengungkapkan, upaya untuk mengotimalkan UHC senantiasa dilakukan berkordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal itu dilakukan dengan pendataan masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Selain itu BPJS bersama Pemda juga melakukan validasi data, validasi NIK
dan update data masyarakat yang belum terdaftar.

Update tersebut juga dilakukan untuk peserta yang sudah meninggal, maupun bayi baru lahir.

Selain itua ada pula kebijakan dukungan dari Pemda agar seluruh masyarakat dapat terdaftar, termasuk layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN.

Optimalisasi lain yakni mewajibkan kepada pemberi kerja agar pekerjanya didaaftarkan menjadi peserta JKN.

” Capaian UHC memang bervariatif, tantangannya adalah terkait jumlah penduduk dan luas wilayah,” terangnya.

Sebagai contoh di Banyumas jumlah penduduk lebih besar dan wilayahnya lebih luas. Hal ini menjadi tantangan, sehingga pencapaian UHC butuh waktu lebih lama.

Capaian di Banyumas saat ini mencapai 89 persen lebih. Sedangkan Banjarnegara sudah mencapai 97 persen, Purbalingga 96 persen terdaftar sebagai peserta JKN.

Adapun progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Desember 2022

Kabupaten Banjarnegara : 1.042.318 jiwa ( 97,09 persen)

Purbalingga : 1.027.521 jiwa ( 96.15 persen)

Banyumas : 1.828.532 Jiwa ( 89 ,03 persen)
terdiri dari
PBI APBN 921.531 jiwa.
Pekerja penerima upah, PNS, TNi Polri PPU 362.511.
Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU) : 234. 816 jiwa.
Penerima Bantuan Iuran ( PBI APBD) 65.843 jiwa.
Bukan pekerja ( BP) 43.260 jiwa

Cilacap : 1.996.985 jiwa.

Selanjutnya untuk mempermudah layanan, saat ini juga diterapkan NIK sebagai identitas tunggal layanan publik, termasuk JKN.

NIK tunggal Program JKN KIS tertuang dalam UU no 24 tahun 2011 tantang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 13 huruf a, bahwa BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Pasal 64, NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik berdasarkan NIK.

Pasal 8 ayat 4, Identitas peserta sebagaimana dimaksud ayat 2 merupakan nomor identitass tunggal yang berlaku untuk semua programjaminan sosial.

BPJS juga terus melakukan peningkatan kualitas layanan administrasi dan informasi, maupun kanal pengecekan Status kepesertaan JKN.

Layanan tersebut dapat diperoleh melalui BPJS Kesehatan center 165, Aplikasi Mobile JKN, pelayananan administrasi melalui Whatsapp 08118165165. Kemudian layanan Chika

yang berisi bersisi Cek status peserta, cek status tagihan iuran, skrining kesehatan, tutorial aplikasi JKN, panduan layanan, layanan Pandawa,cari Lokasi Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan kantor BPJS.

Beri komentar :
Share Yuk !