Bawaslu Banyumas Temukan Keliru Administrasi dalam Rekapitulasi KPU

BANYUMAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas. Sejumlah temuan menarik terungkap dalam proses ini, terutama terkait “keliru administrasi data pemilih” yang ditemukan dalam pencatatan berita acara hampir disetiap kecamatan.

Salah satu temuan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Rani Zuhriyah, yang menyoroti kesalahan administrasi dalam pencatatan Daftar Pemilih. Menurutnya, ketidaksesuaian antara pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus serta komposisi laki laki dan perempuannya disebabkan karena human eror.

“Beberapa temuan keliru administrasi mencakup masalah pencatatan DPT, DPTB DPK yang tidak selaras dengan daftar hadir, jumlah surat suara sah dan tidak sah, data disabilitas yang tidak sesuai, penjumlahan pengguna hak pilih laki laki dan perempuan belum singkron, Ini adalah temuan yang cukup sering muncul di beberapa kecamatan,” ungkap Rani Zuhriyah.

Perubahan perolehan suara juga terdapat dibeberapa partai. Hal itu mayoritas disebabkan karena human eror dan eror sistem. terjadi sirekap tidak dapat membaca c hasil sehingga ada perolehan suara partai satu TPS yang belum masuk input rekapitulasi seperti kecamatan kedungbanteng. Atau bahkan perolehan suara caleg yang bergeser satu baris seperti kecamatan sumpiuh dan lumbir.

Bawaslu menduga bahwa penyebab keliru administrasi tersebut dapat disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan. Kedua, disebabkan oleh rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan pembacaan data atau foto plano.

Meskipun demikian, Bawaslu dan KPU telah bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah-langkah pencegahan juga sudah ditempuh melalui rapat kordinasi satu hari sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan. Selain itu langkah penyelesaian juga telah diambil sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Proses penyelesaian tersebut juga disaksikan oleh para saksi dari partai politik yang terlibat dalam Pemilu.

Rani Zuhriyah menekankan bahwa meskipun ada temuan keliru administrasi, pemilu secara keseluruhan di Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, kondusif, dan tanpa keributan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya permasalahan serius seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Situasi tetap kondusif hingga akhir pemungutan suara ditingkat desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Beri komentar :
Share Yuk !