Bayar Tilang Bisa di MPP, Kajari Banyumas dan Purwokerto Layani Konsultasi Hukum Gratis

PURWOKERTO – Setelah 19 intansi vertikal bergabung memberi pelayanan di Mal Pelayanan Publik, mulai hari ini Kamis (16/7) Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas membuka layanan konsultasi hukum gratis dan pembayararan tilang serta pengambilan barang bukti pelalanggaran lalu lintas.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Amrin Makruf mengatakan, MOU kehadhiran layanan dari kejaksaan akan menjadikan DPMPTSP yang sudah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dapat terus mempersiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini suatu kebahagiaan bagi kami, kami mohon doa restu dibawah bimbingan dari inspektorat, kami yang sedang WBK kemarin ditugasi oleh pemerintah daerah untuk menunjuk WBBM dan juga dua unit organisasi lagi UPT RS Ajibarang dan Dindukcapil. Kami mohon doa restunya agar kami dapat menuju ke WBBM dan dua rekan kami bisa WBK, dan kerjasama ini adalah bagian dari visi misi Bupati Banyumas yaitu menjadi barometer dalam pelayanan publik,” kata Amrin

Sedangkan Kajari Purwokerto, Sunarwan SH MH menyampaikan kerjasama yang dilakukan dalam rangka jaringan kerjasama antar unsur pemerintah dalam upaya untuk menghilangkan egosektoral dalam rangka melaksanakan pembangunan.

Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan itu ada 5 unsur yang harus dikerjasamakan antara pemerintah dengan unsur pemerintah , pemerintah dengan pengusaha, pemerintah dengan masyarakat ataupun komunitas, dan yang tidak kalah penting adalah pemerintah dengan media.

“Silahkan masyarakat untuk datang dan hadir di sini dalam rangka apabila ada permasalahan-permasalahan hukum dapat dikonsultasikan pada kami dan di sini gratis. Yang kedua, kami membuka cabang pelayanan tilang, pemberian bukti, dan pembayaran denda nanti melalui satu pintu,” jelasnya

Sementara Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Purwokerto dan Kepala Kejaksaan Banyumas atas tertanda tanganinya kerjasama ini.

“Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto demi mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya

Menurutnya pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya upaya untuk melakukan perubahan secara mendasar sistem penyelenggaraan milik pemerintah terutama yang menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.

“Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin baik,” pungkasnya. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !