BNN Kabupaten Banyumas Amankan 13 Butir Ekstasi Jenis Epilon

PURWOKERTO  – Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 2 Oktober 2023, BNN Kabupaten Banyumas telah berhasil mengamankan 13 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 6,13 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan tim pemberantasan BNN setelah menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kabid Pembrantasan dan Intelijen BNN Jateng Kombes Pol Arif Dimyati,
bersama PLH Kepala BNN Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas S.Sos M. Si, melalui keterangan persnya Selasa 10 Oktober 2023, mengungkapkan penangkapan ini terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Tim pemberantasan BNN berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial AM (33 Tahun) yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Saat penggeledahan badan AM, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 13 butir pil berwarna biru dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo di sisi sebaliknya.

Setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah, terungkap bahwa pil-pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon.

Epilon ini merupakan narkotika golongan 1 yang dilarang beredar menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018. Senyawa ini memiliki efek serupa dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan, dan memicu depresi. Yang mencengangkan, epilon memiliki reaksi yang lebih cepat dibandingkan dengan ekstasi jenis lainnya.

” Epilon masuk golongan satu yang tidak boleh diedarkan, efeknya hampir sama dengan ekstasi. Reaksinya lebih cepat dibandingkan ekstasi jenis lain, ” Ungkap Kombes Arif.

Tersangka AM telah mengakui bahwa pil-pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, AM dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, BNN Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

BNN juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan menemukan MN yang masih berstatus DPO.

Beri komentar :
Share Yuk !