Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap 24 Sindikat Curanmor

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan 40 unit barang bukti sepeda motor dan mengamankan 24 tersangka.

Selain mengamankan 40 unit barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Wakapolresta AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap setelah melalui proses pengejaran dari bulan Agustus hingga September.

Dari 24 tersangka ada satu orang anak dibawah umur yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan merusak kunci stang dan membawa kabur kendaraan. Selain itu para pelaku juga membawa kunci T untuk melancarkan aksinya.

Sementara itu Kasat reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi mengungkapkan, TKP paling banyak terjadi yakni di wilayah Purwokerto Utara dan Kecamatan Sumbang.

” Curanmor paling banyak terjadi di lingkungan kos kosan, kami menghimbau agar warga menambah kunci pengaman ganda, ” terangnya.

Para pelaku selain dari wilayah lokal ada pula sindikat dari Lampung dan Jawa Barat. Hasil curian tersebut kebanyakan dijual ke wilayah Jawa Barat dan Indramayu.

” Bahkan setiap pelaku bisa didapatkan 2 hingga 3 barang bukti, ” terangnya.

Pada saat melakukan pencurian, mereka juga berkelompok. Mereka berbagi peran, ada yang mengamati situasi dan ada pula yang bertugas mengambil sepeda motor.

TKP paling banyak, selain di utara juga terjadi di wilayah Purwokerto Barat.

Selain menangkap pelaku, saat ini polisi juga masih mengejar tiga orang DPO.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pada kesempatan konferensi pers, polisi juga menyerahkan barang bukti kepada pemilik kendaraan.

Ikhda Labib ( 22) warga asal Cilongok mengaku bahagia motornya bisa kembali. Ia berterimakasih kepada jajaran Polresta Banyumas.

Menurutnya untuk mengambil motor tersebut juga cukup mudah, hanya menunjukkan surat surat kepemilikan dan KTP.

Beri komentar :
Share Yuk !