Bobol Bank Jateng Hingga Rp 1,9 Milyar, Dua Orang Jadi Tersangka

DITAHAN : Tersangka PDP (31) pegawai administrasi PT PJM Cilacap ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Setelah masuk jaksa penuntut, kasus tersebut segera disidangkan.

PURWOKERTO– Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwokerto menetapkan dua orang
kontraktor menjadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Purwokerto,
dengan kerugian Rp 1,9 Milyar.

Pada Jumat (4/3/2022), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, melimpahkan satu, dari dua tersangka ke jaksa
penuntut. Kedua tersangka tersebut yakni PDP (31) pegawai administrasi, dan Olv (51)
Komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap.

Akibat pembobolan tersebut asus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp
1,952, 014.335.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan SH Mhum., mengungkapkan, tersangka
mengerjakan proyek yang di biayai Bank Jateng Cabang Purwokerto.

Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,9 milyar itu, berawal pada tahu 2020 PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana
dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.

Pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari
pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.

Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan
tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miliar,
diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu dari proyek lain. Hal itu untuk mengelabui Bank Jateng agar dananya bisa diambil.

“Jadi modusnya, pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengambil dana dari
Bank Jateng, kata Sunarwan SH Mhum.

.” Tersangka PDP sudah dilakukan penahanan di Rutan Banyumas, dan pada hari ini (
Jumat (4/3/2022) penyerahan tahap dua ke jaksa penuntut. Sedang tersangka Olv
penyerahan tahap dua menyusul, karena yang bersangkutan beralasan sakit,” tambah
Sunarwan.

Penetapan kedua tersangka pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto, setelah
penyidik Tipikor melakukan penyidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan
menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.

Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya
melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020. Namun dari pihak
Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.

Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,9 miliar yang seharusnya masuk Bank
Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku, Sehingga merugikan pihak Bank Jateng.

Kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto ini kemudian ditindak lanjuti oleh
penyidik Tipikor Kejari Purwokerto, dengan melakukan pengusutan dan menetapkan dua
tersangka yang terdiri pegawai dan komisaris utama PT PJM.( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !