Cegah Kecelakaan KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi di Perlintasan

Perlintasan Sebidang Liar Segera Ditutup

PURWOKERTO – Masih seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, tepatnya di JPL nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, Rabu (3/11).

Kegiatan kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo sebagai bentuk kolaborasi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober telah terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ungkap Daniel Johannes Hutabarat, Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, disela sela kegiatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” jelas Daniel.

“Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang,” ungkap Daniel.

“Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang,” terangnya.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86.

Selain dengan sosialisasi, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan dengan program penutupan di tahun 2021 sebanyak 21 perlintasan liar dan terealisasi 21 perlintasan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan,” pungkasnya.(Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !