Daop 5 Purwokerto Terima Pengembalian Aset Yang Dikuasai Pihak Ke-3

ASET : Serah terima pengembalian aset dari pihak ketiga kepada PT KAI Daop 5 Purwokerto di Aula Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin ( 13/9)

PURWOKERTO – PT KAI Daop 5 Purwokerto menerima pengembalian aset berupa lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Lahan (HPL) rumah toko yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Proses serah terima pengembalian tersebut dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin (13/9).

Penyerahan aset dari keluarga tersangka almarhum LB dilakukan oleh Kajari Purwokerto Sunarwan SH kepada Kepala Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo.

Joko mengungkapkan, berkat kolaborasi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Senin (13/9) PT KAI (Persero) Daop 5, telah mendapatkan kembali Sertifikat HGB di atas HPL No. 23, 24, 25 Tahun 2006 berikut Penitipan Uang Sewa Asset sebagai tindak lanjut Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Pemanfaatan Lahan Milik PT KAI (Persero) di Kabupaten Banyumas di atas HPL No. 23, 24 dan 25 Tahun 2006.

Adapun besaran kekurangan pembayaran uang sewa periode perjanjian tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 376.056.700,- dan pembayaran uang sewa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sebesar 3.488.766.599,- berikut sertifikat HGB atas nama Ernawati sebanyak 5 (lima) eksemplar yakni No. 344, 332, 333, 341, dan 334 Tahun 2006, yang untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan atau penanggalan hak oleh Ernawati.

“Penitipan uang dan sertipikat tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara cq. PT KAI (Persero) dari ahli waris tersangka L B (Alm) sebagai hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dalam permasalahan yang ada, KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012,” terang Joko.

“Dengan capaian tersebut, kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Kejaksaan Negeri Purwokerto yang peduli dan membantu KAI untuk mempertahankan aset yang nota bene merupakan aset negara, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI,” pungkas Joko. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !