Diduga Terlibat Penyalahgunaan Dana PNPM, Kejari Purwokerto Tahan Mantan Camat Sumbang.

PURWOKERTO – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan penahanan terhadap mantan camat Sumbang PJT (53) Jumat 10 Februari 2023.

Penahanan dilakukan setelah tim Tipikor Kejari melakukan pemeriksaan Medis dan Administrasi. Tersangka ditahan di Rutan Banyumas.

Kejaksaan menahan tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Senilai Rp 14 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum, menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Tersangka langsung kita tahan,” ungkap Sunarwan.

Menurut Sunarwan dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT. Dana tersebut harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES.

Dana eks PNPM yang dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi bagi untuk deviden dan gaji.

Sedang sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang ditangan nasabah.

Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara

Dwi Prasetyo SH pengacara tersangka Pjt yang dihubungi membenarkan kalau klienya sudah ditahan di Rutan Banyumas.

” Iya sudah ditahan sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Dwi Prasetyo.

Selain menahan tersangka Pjt, Kejari Purwokerto sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainya Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !