Gelapkan Sepeda Motor Pria Asal Karanglewas Ditangkap

PURWOKERTO – Seorang pemuda berinisial GA (21) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena terlibat pidana penipuan penggelapan sepeda motor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial IP (22) seorang pemudi warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu. Peristiwa penipuan terjadi pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 di Jalan Kapiten Pattimura No.210 Karanglewas.

“Jadi modusnya tersangka meminjam Sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNKnya milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto, akan tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di kecamatan Ketanggungan Brebes,” ungkap Berry, Jumat (27/8/2021).

Sepeda motor dijual seharga Rp. 5.500.000 namun baru dibayar Rp. 3.000.000 sebagai DP. sisanya akan dilunasi kalau tersangka bawa BPKB dan Rp. 300.000 untuk bayar pajak, ternyata tersangka tidak kunung datang kepada pembeli.

Saat menjual sepeda motor tersebut tersangka bilang butuh uang untuk modal usaha, BPKB nya masih dirumah dan akan diantar besok hari. Dari hasil pemeriksaan, pembeli juga tidak megetahui jika motor tersebut bukan milik pelaku atau hasil dari penipuan.

Berry mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru berikut dusbooknya (hasil kejahatan), Uang tunai sebesar Rp.335.000,- (hasil kejahatan / sisa penjualan Sepeda motor), 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 th. 2014, warna hitam dan Surat keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Purwokerto.

“Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP”, pungkas Berry. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !