Giliran Komisi I DPRD Cek Lahan Tukar Guling

PURWOKERTO – Setelah tim Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan cek tanah tukar guling, kini giliran Komisi I DPRD Banyumas,melakukan inspeksi mengecek aset Pemkab Banyumas, pada Senin (23/4).

Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan aset, melakukan pengecekan berupa tanah pengganti tukar guling perumahan Pemda yang dibangun oleh pengembang Koperasi Gotong Royong.

Baca Juga : 2024, Angka Prevalensi Stunting Ditarget 14 Persen

Inspeksi yang dipimpin Ketua Komisi I, Sardi Susanto SPt bersama anggota mengecek tanah aset milik Pemkab Banyumas di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor.

Di Desa Petir, ada beberapa bidang dengan luasan yang bervariatif dari tanah pengganti eks bengkok Kelurahan Kober, dan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat.

”Setelah kami cek tanah aset berada didalam tidak ada akses jalan dan semuanya belum bersertifikat,” kata Sardi Susanto.

Menurutnya dengan melihat kondisi di lapangan, Pemkab Banyumas sudah kecolongan karena tanah Pemkab Banyumas di Kelurahan Kober dan Pasir Kidul berada di tengah kota dengan harga yang mahal.
Sementara tanah penggantinya berada di pelosok tanpa akses jalan. ”Nilai harganya sangat beda, dengan tanah yang di pakai Koperasi Gotong Royong untuk dijadikan perumahan,” tambah Sardi.

Berkaitan dengan kondisi itu, komisi I, DPRD Banyumas mendorong penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang sedang melakukan pengusutan, untuk mengusut tuntas kasus ini, dan siapa aktornya.

Kepada Pemkab Banyumas meminta untuk segera mengiventaris aset yang ada 12 desa di enam kecamatan yang belum bersertifikat segera diselesaikan. ” Kami minta Pemkab Banyumas melalui BKAD untuk mensertifikatkan aset yang belum bersertifikat. Karena ini merupakan bagian dari penyelematan aset,” tegas Sardi.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari juga melakukan pengecekan aset Kelurahan Kober yang berada di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, dan Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang.
Dalam pengecekan di Desa Petir, Kalibagor tim menemukan ada selisih luas antara di data tertulis dan dilapangan. Didata arsip tertulis 6200 meter persegi sedang di lapangan hanya 4200 meter persegi.

Dalam kasus tukar guling tanah yang melibatkan pengembang perumahan Koperasi Gotong Royong, setidaknya ada 15 bidang aset pengganti eks bengkok Kelurahan Kober, Pasir Kidul, dan Bantarsoka. 15 bidang tanah pengganti itu berada di 10 desa, dan lima kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Baca Juga : Asah Minat dan Bakat Anak, SD Kusuma SAja Gelar Grand Opening

Namun hingga saat ini ke 15 bidang tanah pengganti itu belum balik nama atau bersertifikat hak milik Pemkab Banyumas. 15 bidang tanah pengganti milik Pemkab Banyumas itu berlokasi di Desa dan Kecamatan Kembaran, Desa Kebanggan, Tambaksogra, Banteran, Silado, dan Karangcegak, Kecamatan Sumbang.Kemudian di Desa Banjarsari, dan Lesmana Kecamatan Ajibarang. Selanjutnya Desa Cipete Kecamatan Cilongok, dan Desa Kalicupak, Desa Petir, Kecamatan Kalibagor. Untuk luasan tanah pengganti bervariasi paling luas 3,8 hektar.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !