Janjikan 8 Ons Emas, DS Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Ajibarang, menangkap DS (47) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar. DS diduga melakukan penipuan kepada korban Bajuri (57) warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono, Kamis (10/12/2020) mengatakan kasus bermula pada 2019 lalu. Tersangka meminta uang Rp 240 juta kepada korban Bajuri alasan ada bisnis emas seberat 8 ons (sekitar 800 gram) yang siap dijual. Korban merasa tergiur dan menyerahkan uang sejumlah itu terhadap tersangka.

Namun setelah menerima uang tersbeut tersangka justru hanya memberikan emas seberat 243 gram. Nilainya sekitar Rp 72.099.000. Kapolsek menjelaskan, sisa uang yang diberikan korban ternyata oleh tersangka untuk dibelikan peralatan tambang.

Karena pun mencoba menagih kekuarangan tersbeut namun pelaku berbelit-belit. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku di rumahnya.

Usai penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat tambang yang dibeli tersangka dari uang korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !