Jembatan Kaca The Geong di Limpakuwus Belum Mengajukan Izin. Ada Lima Jembatan Belum Penuhi SLF

PURWOKERTO – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pengelola The Geong belum mengajukan permohonan izin untuk wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo, dalam sebuah konferensi pers terkait insiden jembatan kaca di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin 30 Oktober 2023.

Menurut Imam, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengkategorikan wahana jembatan kaca di The Geong sebagai sarana dan prasarana bangunan gedung atau objek wisata. Meskipun kategori tersebut, keamanan konstruksi harus tetap memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, DPU Banyumas belum menerima permohonan izin dari The Geong melalui gedung Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG) .

Imam menjelaskan bahwa dalam pemberian izin wahana wisata, pihaknya melakukan verifikasi perencanaan yang diajukan oleh pengelola kawasan wisata.

Setelah verifikasi dan memenuhi syarat, DPU Banyumas akan memberikan rekomendasi teknis serta persetujuan bangunan gedung atau struktur di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra mengungkapkan, sementara menutup wahana jembatan kaca The Geong untuk investigasi.

Semua wahana serupa dengan risiko tinggi di wilayah Banyumas juga dihentikan operasionalnya hingga adanya uji kelayakan dan asesmen ulang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menekankan perlunya koreksi total terhadap wahana wisata. Ia mengatakan bahwa insiden pecahnya jembatan kaca di The Geong terjadi karena ketidak memiliki izin, tanpa sertifikat laik fungsi ( SLF) , dan tanpa pengamanan yang memadai.

Dalam konteks hukum, Hibnu menunjuk Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang dapat berlaku karena kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian orang.

Untuk menghindari insiden serupa, Hibnu menyarankan agar Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas memberikan literasi kepada pengelola wisata, pengunjung, dan bangunan di wilayah objek wisata, terutama yang berada di daerah pegunungan.

“Mitigasi risiko alam dan situasi darurat harus menjadi perhatian utama, dan antisipasi harus dilakukan sejak awal, ” ungkapnya.

Upaya Penegakan Hukum dan Peningkatan Kesadaran Akan Keselamatan Wisata

Pada saat yang sama, pihak berwenang berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum yang tegas dan menyelidiki insiden-insiden serupa yang mungkin melibatkan wahana wisata tanpa izin atau pengamanan yang cukup.

Kejadian di The Geong Banyumas telah menunjukkan bahwa keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama.

Dalam mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dan otoritas terkait sangat penting. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas telah menutup sementara wahana jembatan kaca The Geong dan menghentikan operasional wahana serupa lainnya untuk memastikan keamanan masyarakat dan pengunjung.

Selain itu, rekomendasi teknis dari DPU Banyumas dan pemastian bahwa wahana wisata memenuhi standar keselamatan adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Selain langkah-langkah penegakan hukum, peningkatan kesadaran akan keselamatan wisata juga sangat penting. Ini dapat dilakukan melalui pendidikan kepada pengelola wisata, pengunjung, dan pihak-pihak terkait.

Literasi tentang risiko dan keamanan harus menjadi bagian integral dari pengelolaan destinasi wisata.

Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan wisatawan dapat menikmati pengalaman yang aman dan berkesan di destinasi yang indah seperti Banyumas.

Beri komentar :
Share Yuk !