KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Jalankan Kereta Api Jarak Jauh Dengan Periode Tertentu

PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa kereta api jarak jauh yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Setelah mempertimbangkan angka kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyaknya daerah yang dinyatakan zona cukup aman dari angka kasus penularan Covid-19, KAI kembali menjalankan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan periode tertentu.

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan dalam keterangan persnya Kamis, 7 Oktober 2021 bahwa untuk sementara ini beberapa KAJJ dijalankan dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Adapun KA-KA Jarak Jauh pemberangkatan wilayah Daop 5 Pwt yang di jalankan dengan periode tertentu sebagai berikut:

  1. Serayu Pagi Purwokerto-Pasarsenen PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021
  2. Serayu Malam Purwokerto-Pasarsenen PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021
  3. Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021
  4. Purwojaya Cilacap-Gambir jalan pada tanggal 8, 10, 17, 24 & 31 Oktober 2021
  5. Wijayakusuma Cilacap-Ketapang PP jalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021
  6. Sawunggalih Kutoarjo-Pasarsenen jalan pada tanggal 8-11, 14-18, 21-25 & 28-31 Oktober 2021
  7. Kertanegara Purwokerto-Malang PP jalan pada tanggal 8, 10, 15 &17,Oktober 2021

KAI juga menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

“Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas Daniel.

KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkas Daniel. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !