Kejari Purwokerto Musnahkan Ribuan Botol Miras

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa miras, sabu, upal, ganja, kosmetik ilegal dan lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Lydia Dewi mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 100 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari 100 perkara tersebut terdapat 40 terdakwa yang saat ini ditahan di LP Purwokerto. “BB tersebut kita peroleh sejak bulan Agustus, dalam setahun kita melakukan kegiatan 4 kali pemusnahan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut bagian dari upaya menekan kejahatan di Purwokerto.

Diantara barang bukti tersebut yang saat ini beredar di masyarakat diantaranya obat kuat dan kosmetik illegal.

Sejumlah contoh barang tersebut diantaranya, obat kuat merk lintah hitam, obat perangsang untuk memperdaya kaum hawa merk Blue Wizard, ada pula Hajar Jahanam Mesir.

Kasubsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rama Eka Darma mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu 12,62 gram, tembakau gorila 23,16 gram, ganja 58,16 gram, obat daftar G, 831 butir, miras 1.030 botol, air soft gun 1 unit, handphone 35 unit, kosmetik illegal 103 dus, dan uang palsu 35 lembar.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepalan BNN Banyumas, Kapolresta Banyumas Whisnu Caraka SIK, Perwakilan BI Purwokerto, Kepala Rubbasan Banyumas, Ketua Pengadilan Purwokerto, dan Dinas Kesehatan Banyumas. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !