BPOM Temukan Makanan dan Obat dengan Ijin Edar Habis di Supermarket

PURWOKERTO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas menemukan sejumlah produk masih mencantumkan ijin lama, bahkan ijin edarnya sudah habis. Pemeriksaan makanan dan obat-obatan dilakukan menjelang Natal dan Tahun baru di Supermarket, distributor dan importir, Senin (9/12)

Kepala BPOM Banyumas, Suliyanto mengungkapkan, terhadap temuan tersebut pihaknya akan melakukan pembinaan baik pihak supermarket maupun produsen.

“Jika kita lihat, produknya masih bagus tapi persoalan legalitas yang harus diperbaharui lagi,” ungkapnya.

Misal dalam kemasan produk mie masih tercantum DepKes, padahal saat ini memakai PIRT.Selain itu. ada pula yang hanya menempel perbaruan ijin dengan stiker.

“Setelah kita cek ternyata legalitas sudah diperbaharui, mungkin produsen belum membuat kemasan baru, sehingga pada bagian legalitas hanya di tempel stiker, untuk yang ini tidak masalah karena kita cek secara online, ternyata sudah terdaftar,” tambahnya.

Sejumlah produk yang harus perbaharui ijin diantaranya, kembang tahu, emping melinjo, kerupuk karak, mie kering, fish creaker, opak pedas, opak kucai, gendar ayu, magleng, dan jipang kacang.

Selain itu ditemukan produk susu kental manis yang kondisi kalengnya penyok. “Ini berbahaya, selain bisa karatan, jika ada rongga udara maka bakteri bisa masuk,” tambah Suliyanto.

Ia meminta untuk produk tersebut ditarik dari etalase. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam membeli, khususnya memperhatikan batas kedaluarsa dan lainnya.

Sementara itu supervisor food area Moro Supermarket, Frea Ulandari mengatakan, produk- produk yang secara kemasan mengalami penyok akan ditarik dan diretur.

Selain itu, untuk produk yang ijinnya sudah habis maka akan diminta untuk diperpanjang. “Kedepan kami akan lebih teliti lagi, selama ini ia mengaku ada yang belum di cek khususnya yang berasal dari luar daerah dan datang melalui paket,” ungkapnya. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !