Keluarga Lelen, TKI Asal Banyumas yang Tertahan di Imigrasi Malaysia Berharap Segera Dipulangkan

Penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto (foto)

BANYUMAS – Keluarga dari Lelen Septi Arlinda (LSA) korban penipuan yang dijanjikan wisata di Malaysia namun ternyata dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mengharapkan dapat segera dipulangkan ke Tanah Air. “Sampai saat ini, saudari Lelen masih berada di Imigrasi Malaysia, belum bisa dipulangkan. Oleh karena itu, keluarga berharap agar Lelen dapat segera dipulangkan,” kata penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto.

Ia mengakui jika kasus penempatan PMI non prosedural oleh pelaku berinisial YUN terhadap korban LSA itu saat sekarang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya ingin meluruskan pemberitaan terkait LSA di sejumlah media massa yang dibuat berdasarkan keterangan pers Satreskrim Polresta Banyumas. Dalam pemberitaan disebutkan jika YUN mendampingi keberangkatan LSA sejak dari Banyumas ke Bandara Yogyakarta, kemudian dari Yogyakarta menuju Batam, dan dari Batam ke Malaysia dengan menggunakan kapal, hingga ke agen di Malaysia.

”Semua itu tidak benar karena LSA berangkat sendiri, kami punya buktinya, dan memang ada orangnya YUN yang menunggu untuk mengantarkan tiket penerbangan Yogyakarta-Batam dan penyeberangan Batam-Malaysia,” katanya.

Sesampainya di Batam, kata dia, LSA yang memegang paspor kunjungan wisata itu dijemput oleh seorang perempuan berinisial EM yang merupakan agen penempatan PMI di Malaysia. “Ketika menjalani pemeriksaan petugas imigrasi, mereka menyebutkan jika hendak berwisata sembari menunjukkan tiket pergi pulang, hal itu perlu dicek dan ricek lagi,” katanya.

Selain masalah kronologi keberangkatan LSA dari Banyumas hingga Malaysia, pihaknya juga ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika korban akan mendapatkan gaji sebesar 6.000 ringgit Malaysia atau setara Rp20 juta. Menurut dia, uang sebesar 6.000 ringgit Malaysia itu semacam upah atau “fee” bagi YUN dan kawan-kawannya yang telah mengirimkan pekerja migran untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia Ia mengatakan berdasarkan informasi dari keluarga LSA dan sejumlah pihak, korban yang diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Januari 2020 itu baru satu kali menerima gaji.

Yang selanjutnya dikirimkan kepada orang tuanya di Banyumas. “Berdasarkan bukti transfer yang diterima keluarganya, LSA mengirimkan uang sebesar 461 ringgit Malaysia,” katanya. Terkait dengan upaya yang telah dilakukan keluarga LSA, Andri mengatakan korban yang diberangkatkan ke Malaysia oleh YUN sekitar bulan Januari 2020 itu diketahui menghadapi permasalahan. Sehingga pihak keluarga mengharapkan agar LSA dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Akan tetapi setiap kali keluarga menghubungi tersangka YUN, dia selalu menjanjikan jika LSA akan segera dipulangkan. “Hingga akhirnya pada tanggal 14 Desember 2020, keluarga LSA mengadukannya ke Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Oleh karena tidak ada informasi apapun, pihak keluarga korban mencari pengacara hingga akhirnya bertemu dengan saya, dan saya diberi kuasa pada tanggal 4 Januari 2021,” katanya.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja. Ia ditangkap karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor kunjungan wisata. (ali)

Beri komentar :
Share Yuk !