Masih Banyak Pelanggaran Bangunan di Sempadan Sungai

Ilustrasi sempadan sungai

PURWOKERTO- Hujan lebat yang belakangan ini melanda Banyumas, menyebabkan debit air cukup banyak hingga meluap. Bahkan luapan air tersebut banyak menggerus bibir sungai.

Tak pelak hal tersebut juga mengakibatkan sejumlah rumah yang berada di bantaran sungai harus menjadi korban. Bahkan sejumlah rumah dikabarkan ambruk.

Pada Desember akhir tahun 2020 lalu, satu rumah di Tambaksari Kidul hanyut terbawa arus kali Tumpang. Beruntung keluarga selamat dan tidak ada korban jiwa. Kejadian serupa juga terjadi di Desa Ledug Kecamatan Kembaran tepatnya di Kali Pelus.Bahkan pemilik rumah harus dilarikan ke rumah sakit karena sempat terbawa arus sungai dan terkena benturan.

Baru baru ini juga terjadi di pinggir sungai Banjaran Jalan Margabakti RT 2 RW 2 Kelurahan Pasir Muncang.

Pegiat Sungai di Banyumas Eddy Wahono mengungkapkan, jika dilihat  saat ini masih banyak pelanggaran. Padahal bangunan di sempadan sungai sangat membahayakan.  Ia mencontohkan Kali Jurig depan SPN muaranya di Kali Banjaran lebih gila lagi. Selain itu Kali Bener di Kalibagor juga banyak pelanggaran.

“ Ini harus segera ada tindakan, artinya pemerintah harus mencegah. Jangan sampai muncul lagi bangunan baru di Bantaran Sungai,” terang Eddy.

Sesuai dengan peraturan menteri PUPR 28 tahun 2015 tentang Sempadan Sungai dan Danau. Yang sebenarnya dibuat untuk mengamankan hunian masyarakat dan menjaga kelestarian sungai atau danau tersebut pada pasal 5 untuk sungai tidak bertanggul di wilayah perkotaan pada huruf a paling sedikit berjarak 10 m bila kedalaman sungai kurang dari 3 meter.

“ Di Banyumas sangat banyak ditemukan pelanggaran sempadan sungai bahkan yang lebih ekstrim adalah mempersempit  penampung basah sungai. Yang dapat mengakibatkan banjir karena sungai sudah tidak lagi dapat secara alami menampung debitnya dikala hujan,” terang Eddy.

Sementara itu, dikonfirmasi Junaidi selaku Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) mengungkapkan, saat ini paling tidak menjaga agar tidak ada lagi bangunan baru di garis sempadan sungai maupun saluran.

Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya juga melakukan edukasi persuasif agar masyarakat tidak membahayakan diri sendiri dengan membuat bangunan yang melanggar GSS.

“Kami harap masyarakat juga tidak membahayakan diri sendiri, selain melanggar aturan , bangunan yang berada di GSS juga membahayakan,” ungkapnya.

Terkait dengan bangunan tersebut, nantinya warga juga harus membuat IMB, artinya jika tidak memenuhi kriteria IMB juga tidak bisa terbit. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !