OJK Purwokerto Gelar Evaluasi Kinerja BPR, Terungkap Kredit Melambat dan NPL Tinggi

PURWOKERTO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menggelar Evaluasi Kinerja dan Capacity Building bagi Dewan Komisaris dan Direksi BPR/S di Hotel Java Heritage pada 12-13 Desember 2023. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 BPR/S di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi mengungkapkan, evaluasi dan capacity building menunjukkan komitmen OJK terhadap perkembangan industri BPR/S.

Dalam evaluasi kinerja, terungkap bahwa pada Oktober 2023, industri perbankan mikro di wilayah tersebut mengalami perlambatan. Aset BPR/S, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan penyaluran kredit mengalami penurunan, sementara risiko kredit meningkat signifikan, khususnya rasio NPL/F mencapai 18,41%.

Namun, ada perbedaan kinerja antara BPR dan BPRS. BPR mengalami penurunan, sedangkan BPRS mengalami pertumbuhan yang positif, meskipun dengan peningkatan rasio NPF.

OJK menyoroti perlunya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan, menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) mulai 1 Januari 2025.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah melakukan review terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang pertama kali diterapkan sejak tahun 2011.

Pada praktiknya, SAK ETAP dinilai terlalu sederhana untuk diterapkan oleh BPR, sementara SAK Umum dipandang terlalu kompleks. Oleh karena itu, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia pada akhirnya ditetapkan kepada BPR untuk menggantikan SAK ETAP yang akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Lebih lanjut diungkapkan, Sejalan dengan evaluasi kinerja, OJK juga menyelenggarakan Capacity Building untuk meningkatkan kompetensi Direksi dan Komisaris BPR/S.

Fokusnya termasuk penerapan SAK EP, Strategi Anti Fraud (SAF), dan regulasi Batas Maksimum Penyaluran Kredit/Dana (BMPK/D).

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan integritas sumber daya manusia, mewujudkan industri BPR dan BPRS yang sehat, adaptif, dan kontributif dalam jangka panjang, ” ungkap Riwin.

Beri komentar :
Share Yuk !